(AMS, Opini)
SATU lagi kebijakan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Rini Soemarno, yang mengundang kontroversi.
Yakni, ia dengan penuh percaya diri berencana merekrut orang asing untuk didudukkan sebagai direksi (atau bos) di lingkungan BUMN.
Alasan Rini, perusahaan BUMN membutuhkan seorang ahli untuk memimpin perusahaan BUMN, untuk menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.
Kalau alasan itu yang ingin dipakai sebagai standar untuk dapat membuat Indonesia bisa berpeluang menjadi “pemenang” dalam persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN, maka ada baiknya jabatan Menko Perekonomian, Meneg BUMN dan Gubernur BI sekalian saja diserahkan kepada orang asing. Biar Indonesia cepat maju dan hebat. Bukan begitu???
Alasan dari orang yang sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP itu kemudian dipandang sebagai alasan yang sangat tidak rasional atau bahkan cacat logika dan penuh pesimisme. Artinya, Rini sepertinya memandang bahwa jika bukan orang asing yang didudukkan sebagai direksi BUMN maka Indonesia akan “lemas” di ruang persaingan MEA.
Dan dengan alasan tersebut, Rini sama halnya secara tidak langsung sudah mengakui bahwa orang Indonesia kurang mampu menjadi direksi BUMN sehingga harus “mengimpor” (merekrut) tenaga ahli asing.
“Seolah tidak ada (lagi) orang Indonesia, tidak ada (lagi) yang sanggup dan pintar,” protes Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Rabu (17/12/2012).
Menyikapi hal itu pula, Ekonom senior Dr. Rizal Ramli mengatakan, ada banyak kader bangsa yang memiliki kemampuan untuk bisa membawa BUMN maju ke pasar internasional.
Sosok yang punya peran amat besar dalam menurunkan Utang Luar Negeri sebagai Menko Ekuin di era Presiden Gus Dur ini pun mengajak, “Rini harus punya rasa percaya diri sebagai sebuah bangsa, dan tidak memandang bangsa lain jauh lebih hebat.”
Rizal Ramli yang pernah sukses membawa PT. Semen Gresik sebagai Presiden Komisaris namun diberhentikan secara sepihak, tahun 2008, oleh pemerintahan SBY-JK inipun mengingatkan, bahwa langkah Rini bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. “Pasal 46 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut TKA (Tenaga Kerja Asing) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu,” jelas Rizal Ramli.
Dan seluruh kebijakan kontroversi dari Rini, hendaknya tidak bisa dipaksakan untuk diberlakukan. Sebab, rakyat sudah dipukul dengan BBM, yang disusul dengan harga elpiji, tarif dasar listrik, dan tarif kereta api yang juga segera ikut dinaikkan per 1 Januari 2015. Dan kini, giliran Meneg BUMN yang menusuk hati rakyat dengan merendahkan seolah-olah tak ada lagi orang yang ahli dan pintar serta profesional di negeri tercinta ini.