(AMS, artikel)
SEPERTI diketahui, Setya Novanto (Setnov) akhirnya harus mundur dari jabatannya selaku Ketua DPR-RI. Setelah sebelumnya ia dilaporkan dan diseret ke dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri ESDM Sudirman Said, atas tudingan “papa minta saham” atau melakukan pertemuan secara diam-diam dengan PT. Freeport Indonesia dalam upaya mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok, di mana hal inilah yang dianggap tak etis.
“Lembaga” MKD yang sebelumnya tidak begitu dikenal oleh banyak kalangan, tiba-tiba menjadi tenar dan dipahami fungsinya.
Dalam kasus tersebut, Setnov benar-benar kelihatan tak berkutik. Sebab, dikabarkan ada Wapres JK yang “memainkannya”. Ditambah lagi dengan sejumlah media-massa, terutama salah satu stasiun TV swasta milik ketum sebuah parpol pendatang baru, secara terus-menerus “menghajar” Setnov (“anak emas” Aburizal Bakri) ini hingga “babak-belur”, lalu mengundurkan diri sebelum MKD memberi “amar-putusan”.