(AMS, opini)
MESKI para petinggi Partai Demokrat (PD) sudah berkali-kali mengajak Nazaruddin untuk segera kembali ke Indonesia, namun nampaknya, jalan bagi Nazaruddin untuk pulang ke tanah air sudah benar-benar tertutup jika memang berada di luar negeri. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyebut Nazaruddin adalah pembohong. Waduh!
“Keterangan dia (Nazaaruddin) itu banyak bohongnya,” begitu kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Yasin, seperti yang dilansir yahoo, Minggu (24/7).
Menyimak lontaran M. Yasin itu, sepertinya KPK sudah tahu persis akar permasalahannya, kendati hingga detik ini Nazaruddin belum diperiksa secara resmi.
Bayangkan, M. Jasin bahkan mengatakan bahwa Nazaruddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu seperti orang panik. Sehingga, Nazaruddin menyebut nama-nama yang menurutnya ikut terlibat dalam skandal kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.
Pendapat M. Jasin ini secara tidak langsung menggambarkan bahwa lembaga hukum yang mengurusi urusan korupsi ini tidak profesional, bahkan terkesan berat sebelah dan tidak independen. Sebab, sejahat-jahatnya Nazaruddin, KPK seharusnya tidak bisa langsung menuding Nazaruddin sebagai pembohong sebelum melalui pemeriksaan.
Jika memang KPK bisa dengan mudahnya memvonis seseorang tersangka sebagai pembohong, maka preman pun bisa menjadi anggota KPK. Dan sungguh, tudingan KPK ini bisa membuat parah permasalahan yang tengah melilit diri Nazaruddin. Ujung-ujungnya, Nazaruddin semakin enggan untuk menempuh langkah kooperatif dengan lembaga hukum yang ada karena KPK saja sudah berani langsung menuduhnya sebagai pembohong.
Sehingga, rasanya tak salah jika Nazaruddin terus berupaya untuk tetap berada di luar negeri sambil terus membongkar dan mengungkap semua penyimpangan yang diketahuinya. Sebab, di pikiran Nazaruddin saat ini boleh jadi cuma satu, bahwa ketika dirinya pulang maka tetap apa yang dikemukakannya seluruhnya pasti akan dianggap salah dan bohong. Persoalan ada tidaknya bukti, nampaknya akan menjadi kekuatiran tersendiri bagi Nazaruddin, bahwa jangan-jangan bukti yang akan diserahkan malah akan dihancurkan oleh KPK dan lembaga hukum lainnya. Bagaimana tidak, (sekali lagi) belum diperiksa, tapi Nazaruddin sudah dinyatakan sebagai pembohong. “Hebat” KPK.
Sekiranya Nazaruddin memang pembohong, maka seharusnya KPK termasuk yang harus diperiksa dan dimintai keterangan sekaligus bukti atas tudingan yang dilontarkannya itu kepada Nazaruddin.